Kumpulan Peluang Usaha Rumahan | Bisnis Rumahan | Contoh Proposal Usaha | Cara Budidaya | Info Bisnis Lainya

Akuisisi Perusahaan Sistem Pembayaran Wajib Izin Bi

Akuisisi Perusahaan Sistem Pembayaran Wajib Izin BIFoto: Rengga Sancaya

Jakarta - Setiap rencana pengambilalihan saham yang akan dilakukan oleh PJSP baik untuk pengembangan bisnis maupun pengembangan inovasi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia (BI).

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan kewajiban tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan tersebut telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional.

"Jadi PJSP hanya dapat melaksanakan rencana tersebut apabila telah mendapat persetujuan BI," kata Pungky di Gedung BI, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Dia menjelaskan, ini bertujuan untuk memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional. Jadi PJSP hanya bisa melaksanakan rencana tersebut mendapat persetujuan BI.

Contohnya GoJek atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa akan mengakuisisi dua perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran yakni Kartuku dan MidTrans. "Jadi nantinya di bawah Gojek ada tiga penyedia sistem pembayaran, yakni Gopay, Kartuku dan MidTrans. Gojek harus lapor ke kita karena consolidated supervision ya," ujar dia.

Terkait informasi mengenai pengambilalihan saham yang dilakukan oleh pemilik dari pengelola aplikasi Gopay baru-baru ini, BI akan segera melakukan penelitian lebih lanjut dalam rangka pengawasan PJSP untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki serta telah taat terhadap asas dan ketentuan yang berlaku.

Dalam melakukan penelitian baik terhadap PJSP maupun terhadap pihak-pihak yang mengajukan izin sebagai PJSP, Bl akan melakukan pendalaman antara lain dari sudut teknologi informasi, persyaratan dokumen, dan aspek operasional lainnya. Selain itu, Bl akan melihat struktur kepemilikan dalam sudut pandang yang lebih luas dengan menerapkan consolidated supervision apabila perusahaan tersebut bagian dari suatu grup usaha.

Pungky menjelaskan apabila terdapat PJSP yang melanggar ketentuan, BI akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pengawasan. "Hal ini perlu untuk memastikan terjaganya perlindungan konsumen dan keamanan Sistem Pembayaran Indonesia," ujar dia.

Dia menjelaskan, per hari ini (18/12) pihak Gojek sudah mengajukan permohonan izin kepada BI terkait akuisisi tersebut. BI sebagai otoritas sistem pembayaran akan memroses izin dan memeriksa kelengkapan dokumen, kemudian meneliti dan mengawasi aktivitas PJSP termasuk terkait pengambilalihan kepemilikan, untuk menghindari risiko operasional, risiko likuiditas dan risiko terjadinya dominasi pasar yang dapat mengakibatkan iklim usaha tidak sehat.
Akuisisi Perusahaan Sistem Pembayaran Wajib Izin Bi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: eko
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :