Kumpulan Peluang Usaha Rumahan | Bisnis Rumahan | Contoh Proposal Usaha | Cara Budidaya | Info Bisnis Lainya

Jualan Online Wajib Daftar, Termasuk Pedagang Di Instagram Facebook?

Jualan Online Wajib Daftar, Termasuk Pedagang di Instagram & Facebook?Foto: Carl Court/Getty Images

Jakarta - Kementerian Perdagangan RI sedang membahas rencana terkait regulasi penjualan secara online. Nantinya penjual online akan diwajibkan untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan identitas dari Kementerian Perdagangan.

Lalu bagaimana nasib pedagang online di media sosial seperti Facebook hingga Instagram?

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Tjahja Widayanti mengatakan, pemerintah akan meminta pedagang online untuk mendaftar.

"Jadi pelaku usaha yang melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) wajib memiliki tanda daftar yang diterbitkan oleh Kemendag," kata Tjahja saat dihubungi detikFinance, Selasa (19/12/2017).

Tjahja menjelaskan, rencananya pedagang yang berjualan melalui media sosial tidak termasuk dalam lingkup pelaku usaha TPMSE yang wajib mendaftarkan dirinya.

"Namun demikian, sampai saat ini ketentuan mengenai hal ini masih dalam proses pembahasan dengan pihak-pihak terkait, dan nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan," ujarnya.

Mengutip roadmap e-commerce Indonesia, dalam poin C soal perlindungan konsumen terdapat pembahasan mengenai regulasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam roadmap ini Kementerian Perdagangan menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah tentang transaksi perdagangan online dengan hasil output peraturan pemerintah.


Dari roadmap tersebut, tenggat waktu yang diberikan awalnya Oktober 2017. Namun hingga Desember ini belum keluar peraturan Menteri terkait transaksi perdagangan online ini.

Jualan Online Wajib Daftar, Termasuk Pedagang Di Instagram Facebook? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: eko
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :