Kumpulan Peluang Usaha Rumahan | Bisnis Rumahan | Contoh Proposal Usaha | Cara Budidaya | Info Bisnis Lainya

Dirjen Ebtke: Regulasi Bukan Penghambat Pengembangan Ebt Di Ri

Dirjen EBTKE: Regulasi Bukan Penghambat Pengembangan EBT di RIMengintip Kebun Angin Terbesar RI yang Mulai 'Mekar'/Foto: Pool/PLTB Sidrap

Jakarta - Ada yang menilai Peraturan Menteri(Permen) ESDM No.50 Tahun 2017 sebagai penyebab terhambatnya proses pembangunan berbagai proyek EBT di seluruh Indonesia. Penilaian tersebut bermuara dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 142 proyek EBT senilai Rp 1,17 triliun yang terhambat pembangunannya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menegaskan regulasi itu bukan alasan terhambatnya pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT di Indonesia.

"Jadi Permen dan terhambatnya pembangunan proyek EBT adalah dua hal yang berbeda. Permen merupakan panduan untuk proyek-proyek yang didanai oleh swasta sedangkan terhambatnya proyek EBT karena berbagai faktor, salah satunya adalah lamanya serah terima ke Pemda," ungkap Rida di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Permen ESDM No.50 Tahun 2017 adalah hasil revisi dari Permen No. 12 tahun 2017 tentang aturan pemanfaatan sumber EBT untuk penyediaan tenaga listrik. Perubahan ini dilatarbelakangi upaya mewujudkan iklim usaha yang lebih baik dengan menyeimbangkan kepentingan terhadap investor dan juga mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat.

"Pemerintah sangat terbuka masukan dari pelaku industri. Namun, kembali saya tegaskan, pemerintah selalu menempatkan masyarakat sebagai pertimbangan utama saat menyusun suatu kebijakan," tutur Rida.

Rida melanjutkan faktor-faktor yang menyebabkan lamanya serah terima adalah karena pihak Pemda menunggu adanya dana hibah agar dapat mengelola infrastruktur pembangkit listrik dan kendala administratif.

"Setelah Pemda mengusulkan, kami langsung menyiapkan infrastrukturnya. Tapi kenyataannya, banyak yang masih menunggu dana hibah sehingga menghambat proses serah terima," tegas Rida.

Sejak 2011 hingga 2017 infrastruktur EBT yang sudah dibangun mencapai 738 unit dengan kapasitas sebesar 51.201 KW. Pembangkit listrik EBT tersebut merupakan pembangkit ramah lingkungan berskala kecil yang tersebar di kawasan-kawasan terpencil, yang sulit terjangkau aliran listrik PLN.
Dirjen Ebtke: Regulasi Bukan Penghambat Pengembangan Ebt Di Ri Rating: 4.5 Diposkan Oleh: eko
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :