Kumpulan Peluang Usaha Rumahan | Bisnis Rumahan | Contoh Proposal Usaha | Cara Budidaya | Info Bisnis Lainya

Bakal Kena Cukai, Begini Kondisi Bisnis Rokok Elektrik

Bakal Kena Cukai, Begini Kondisi Bisnis Rokok ElektrikFoto: Mario Anzuoni/Reuters

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan pada 1 Juli 2018 akan mengenakan tarif cukai 57% pada likuid atau essence yang menjadi perasa pada rokok elektrik (vape/e-sigaret).

Bagaimana situasi dan kondisi bisnis rokok elektrik sendiri di Indonesia?

Menurut Kepala Humas Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Rhomedal, bisnis usaha rokok elektrik di Indonesia masih sangat menjanjikan meskipun belum ada aturan resmi dari pemerintah.

Menjanjikannya bisnis ini lantaran semenjak mulai booming pada 2013, hingga ketika ini jumlah toko vape yang beroperasi di Indonesia baik yang masuk dalam anggota APVI maupun tidak berjumlah 3.500, dan dari segi individu akan terus bertambah.

"Sebenarnya gini, jumlah anggota APVI terus bertambah, kita kan sekarang lagi bergandengan, jadi dulu di setiap tempat ada sendiri tuh, misalnya Tangerang punya AVTA, Banten punya AVB, Bandung punya AVB, sekarang kita gandeng satu per satu dan jumlahnya betul-betul besar," kata Rhomedal ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Dia mengakui, bisnis atau usaha vape di Indonesia ini masih belum memiliki aturan yang terang lantaran belum adanya aturan dari pemerintah. Namun, dirinya memiliki memastikan sebagai asosiasi yang sudah bangun semenjak 2013 menerapkan standarisasi bagi toko-toko vape di Indonesia.

"Kalau gambaran menyerupai UMKM, dalam arti masih toko-toko fisik, belum punya standar yang jelas, alasannya yakni kan pemerintah belum punya regulasi, toko yang masuk di APVI ini toko yang standarisasinya sudah jelas, kalau misalnya di Indonesia kalau kita hitung garang itu ada sekitar 3.500 toko," tambah dia.

Dari 3.500 toko ini setidaknya untuk Jabodetabek sekitar 1.000-an, sedangkan sisanya tersebar hampir di seluruh Indonesia. Menurut Rhomedal, standarisasi yang telah ditetapkan asosiasi yakni dengan mencantumkan beberapa informasi bahwa terdapat goresan pena APVI, goresan pena no drugs, goresan pena 18+ dan no under age, bahkan diwajibkan untuk memiliki toko offline untuk menghindari penyalah gunaan bagi anak di bawah umum.

"Makanya toko-toko di APVI ini enggak fokus jualan online, anak kecil masuk toko APVI itu pasti diusir, enggak boleh masuk. Kebanyakan anak kecil ini kan belanjanya di pasar pagi, di pedagangan yang buka karpet, itu di luar standar APVI," ungkap dia.

Dia mengungkapkan, dari sekitar 3.500 toko rokok elektrik di Indonesia dipastikan akan menunjukkan penerimaan sektor cukai yang cukup tinggi. Sebab, harga likuid yang beredar di Indonesia berada dikisaran Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, dan tinggal dikalikan tarif cukai yang sebesar 57%.


Tidak hanya itu, toko rokok elektrik juga membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Pasalnya, setiap satu toko membutuhkan sekitar dua orang penjaga hingga lebih dari enam orang penjaga toko.

"Nah terus dari segi perekonomian dari 3.500 dengan melihat harga likuid satu botol 60 ml Rp 100-Rp 200 ribu, kita hitung cukainya itu akan menjadi pemasukan pemerintah yang lumayan besar. Kaprikornus sangat bijaksana kalau pemerintah berbagi regulasinya cukai, menjanjikan-menjanjikan," terang dia.


Meski demikian, Rhomedal menunjukkan pesan kepada pemerintah untuk membuka diri memandang rokok elektrik di Indonesia. Di negara-negara maju menyerupai Inggris dan Prancis menyatakan bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok konvensional.

"Negara Inggris sudah mengeluarkan statement kalau vape 95% lebih aman dari rokok, di Paris juga sudah ada uji lab yang menyatakan jauh lebih sehat, orang-orang Indonesia percaya dengan hasil rontgen mereka yang fleknya terbukti hilang," tutup dia.

Sumber detik.com
Bakal Kena Cukai, Begini Kondisi Bisnis Rokok Elektrik Rating: 4.5 Diposkan Oleh: eko
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :