Kumpulan Peluang Usaha Rumahan | Bisnis Rumahan | Contoh Proposal Usaha | Cara Budidaya | Info Bisnis Lainya

Anies-Sandi Tetapkan UMP Jakarta 2018 Rp 3,6 Juta

Anies-Sandi Tetapkan UMP Jakarta 2018 Rp 3,6 JutaFoto: Aditya Fajar Indrawan/detikcom

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035.

UMP DKI dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,72%, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%, dan kenaikan UMP yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 8,71%.

UMP 2018 lebih tinggi sebesar Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750.

[Gambas:Video 20detik]

"Akan siap kerja per 1 Januari 2018. Warga mampu melakukan itu dalam waktu cepat," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Anies menjelaskan, penetapan UMP itu sudah menimbang aspirasi dari pihak pengusaha maupun pekerja.

"Tidak sederhana, negosiasi cukup panjang. Wakil Gubernur negosiasi dengan multi stakeholder," terang Anies.


"Ini memudahkan semua pihak, dari sisi buruh kenaikan, dan pengusaha tidak menanggung beban berat," lanjutnya.

Sandiaga menambahkan, penetapan UMP sudah memperhitungkan beberapa hal, mulai dari regulasi sampai kebutuhan pekerja,

"Ada 15 acuan, ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri. Solusi bagi dunia usaha yang melemah, dan serikat pekerja soal biaya hidup tinggi, ongkos transportasi dan belanja," tutur Sandiaga.


Sumber detik.com
Anies-Sandi Tetapkan UMP Jakarta 2018 Rp 3,6 Juta Rating: 4.5 Diposkan Oleh: eko
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :