Kumpulan Peluang Usaha Rumahan | Bisnis Rumahan | Contoh Proposal Usaha | Cara Budidaya | Info Bisnis Lainya

Kena Cukai 57%, Ini Tanggapan Pedagang Rokok Elektrik

Kena Cukai 57%, Ini Tanggapan Pedagang Rokok ElektrikFoto: screenshot video Rangga Bayu Triachyani

Jakarta - Seiring berkembangnya teknologi banyak juga produk-produk canggih diciptakan untuk mengganti barang-barang konvensional. Seperti halnya rokok, meski sulit untuk ditinggalkan namun sudah ada alternatifnya adalah rokok elektrik (vape/e-sigaret).

Rokok elektrik booming di Indonesia sekitar lima tahun belakangan. Hanya saja, pada masa-masa itu masih sulit menerima peralatan lengkap untuk menikmatinya. Tidak jarang, bagi yang penasaran rela membelinya dari luar negeri baik alat hisapnya maupun likuidnya.

Saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan akan memberlakukan cukai rokok elektrik sebesar 57% pada 1 Juli 2018. Cukai ini bukan pada alat penghisap atau mod, melainkan pada likuid atau essence yang menjadi perasa.

Bagaimana jawaban pedagang rokok elektrik?

"Kalau dari segi bisnis tentunya kita lihat dari daya beli masyarakatnya juga kalau daya beli masih tinggi ini enggak jadi masalah," ungkap Chandra Darusman, salah satu pemilik toko vape kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (3/11/2017).


Menurut Chandra, bahwa bisnis tersebut di Indonesia sangat menjanjikan, terlebih lagi banyak masyarakat yang sudah beralih dari rokok biasa ke e-sigaret, bahkan tidak jarang ada yang mengkonsumsi keduanya.

"Masih menjanjikan, sebab user sekarang semakin banyak, device, likuid, aksesoris juga makin banyak dan murah," ujarnya.

Rokok elektrik mulai booming di Indonesia pada 2010-2012 yang dimulai dari bentuknya yang ibarat rokok biasa, lalu berganti dengan bentuknya yang mirip pena namun ada tabung untuk mengisikan cairan essence atau likuid, dan untuk ketika ini bertransformasi lebih canggih lagi.

"Kalau pertama kali booming, device dan aksesoris semua-muanya masih mahal-mahal, enggak ada yang murah dan varian belum banyak," tambah dia.


Pada ketika itu, kata Chandra, masyarakat harus mengeluarkan kocek yang cukup tebal untuk mampu menikmati rokok elektrik. Apalagi, barang-barangnya hampir dominan dari luar negeri.

Untuk harga starkit atau yang modelnya mirip pulpen ini dibanderol sekitar Rp 300 ribu, jenis mechanical sekitar Rp 700 ribu hingga Rp 3 juta, sedangkan boxmod atau mirip rokok elektrik yang hits sekarang ini sekitar Rp 2 juta hingga Rp 5 jutaan.

"Apalagi likuid rata-rata impor dari Malaysia dan US, jadi harga tinggi," tegas Chandra.

Masih menjanjikannya usaha rokok elektrik di Indonesia, lanjut Chandra, lantaran harga jual device, aksesoris, likuid sudah mulai murah dengan jumlah pengguna yang semakin banyak.

"Jadi harga tinggi dulu sebab user belum banyak, sekarang harga murah seruan banyak," katanya.

Lebih lanjut Chandra menceritakan, kondisi usaha rokok elektrik yang masih memiliki potensi cukup besar mampu dilihat dari sudah menjamurnya toko-toko vape di Indonesia.

"Kalau dulu pertama kali beli, itu bukan ke toko, tapi nyamperin ke rumah yang jual by online," tukas dia.


Sumber detik.com
Kena Cukai 57%, Ini Tanggapan Pedagang Rokok Elektrik Rating: 4.5 Diposkan Oleh: eko
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :