Jakarta - Pemerintah berupaya mempercepat akomodasi pengurusan izin berusaha di daerah. Salah satu caranya dengan membentuk satuan peran percepatan izin usaha dan akan menerapkan sanksi bagi kawasan yang persulit izin usaha.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan ketika ini sejumlah perizinan berusaha di kawasan banyak yang terhambat. Nantinya, bila masih ada kawasan yang menyulitkan perizinan berusaha, maka Satgas akan menunjukkan sanksi.
"Kami khawatirkan kawasan kan banyak yang masih belum, kami saran sistem reward dan punishment akan diterapkan, Daerah yang tidak comply, insentif akan dipotong, nanti Menteri Keuangan yang akan potong. Kaprikornus bila enggak nanti di kawasan masih macet-macet terus," terang Yasonna usai rapat Satgas percepatan izin usaha di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Dengan demikian, maka perizinan berusaha bakal menjadi lebih mudah, khususnya di daerah.
"Kan kawasan masih banyak persoalan, bahkan ada izin yang bertahun-tahun tak selesai," kata Yasonna.
Peran Satgas
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menambahkan Kementerian Keuangan juga mempunyai peran dalam Satgas yang berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut.
Adapun, Kementerian Keuangan akan bertugas menunjukkan insentif ataupun kebijakan fiskal lainnya terkait dengan akomodasi berusaha.
"Nanti ada di bawah Menteri Koordinator Perekonomian, ada menteri yang lain termasuk Menteri Keuangan. Menteri Keuangan lebih banyak kepada ada santunan insentif fiskal, pajak bea masuk dan sebagainya," katanya usai rapat Satgas percepatan berusaha di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Dengan pembentukan Satgas tersebut, kata Mardiasmo, maka koordinasi antara setiap kementerian/lembaga, baik di sentra maupun kawasan menjadi lebih lancar. Dengan demikian, maka peringkat akomodasi berusaha di Indonesia juga ikut meningkat.
"Sehingga nanti di tahun 2018, nanti ada satu single submission itu ada dari sentra ada dari kawasan jadi satu ke satuan. Kaprikornus itu mampu di tracking nanti. Misalkan pengeluaran izin hingga di mana, kementerian yang mana itu semua ada di situ," jelasnya. Sumber detik.com