Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, hari ini memimpin rapat untuk membahas upaya meningkatkan fasilitas berinvestasi di tanah air. Rapat tersebut berlangsung kurang lebih selama 2 jam.
Salah satu yang dibahas ialah rencana pemerintah untuk membentuk satuan peran (Satgas) percepatan izin berusaha. Pembentukan Satgas dilakukan untuk mempermudah perizinan berusaha baik di sentra maupun di daerah.
Darmin menjelaskan bahwa Satgas itu terbentuk dari gabungan aneka macam kementerian/lembaga (K/L). Satgas tersebut dinamakan Satgas Nasional.
Dalam praktiknya, nantinya Satgas Nasional akan menjadi induk yang bertanggung jawab eksklusif kepada presiden. Satgas Nasional terdiri atas 12 K/L.
"Beberapa Kementerian itu dikumpulkan untuk bentuk Satgas Nasional, contohnya ada Kementerian Koordinator ada, Kementerian Dalam Negeri, ada Kemenkeu, ada Hukum dan Ham, ada Kemenpan-RB, BKPM, dan lainnya," terang Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Darmin menjelaskan Satgas Nasional akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satgas Leading Sector dan Satgas Pendukung.
Satgas Leading Sector terdiri dari beberapa kementerian yang memiliki otoritas dalam aktivitas usahanya, contohnya Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan, Satgas Pendukung, beranggotakan K/L pendukung.
"Kenapa (ada Satgas leading sector)? Karena orang nanti setelah pergi ke PTSP akan minta izin macam-macam mengenai usaha. (Satgas Pendukung berfungsi) pertama memonitor apakah perizinan sudah diperoleh investor yang mendaftar. Kedua jikalau ada persoalan dan keterlambatan itu Satgas Leading Sector akan melaksanakan langkah-langkah penyelesaian persoalan the bottlenecking. Ketiga, melaporkan secara reguler kepada Satgas Nasional, bagaimana perkembangannya," terangnya.
"Satgas yang bukan leading sector kami sebutnya Satgas Pendukung, misalnya, Kemenkumham. Dia ada di Satgas Nasional, tapi juga akan bentuk Satgas di kementeriannya yang tugasnya mendukung. Kalau perusahaan misal mau buat nama perushaan atau membakukan namanya. Kaprikornus ada K/L yang tugasnya kami sebut Satgas Pendukung," sambungnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan membentuk Satgas Provinsi Pendukung dan Satgas Kabupaten/Kota Pendukung yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Satgas ini bertugas untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing. Nantinya, Satgas di tempat itu juga harus menunjukkan laporan ke Satgas Nasional.
"Misal di kabupaten ada banyak izin. Bikin sekadar izin berusaha tapi juga macam-macam malah mampu RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) segala macam, mampu lagi ke atasnya. Satgas tugasnya mencatat di bidang tanggung jawab mereka masing-masing apa saja ajakan izin yang sudah berjalan dan belum selesai. Dan jikalau ada persoalan masing harus mengupayakan supaya selesai," sambungnya.
Lebih lanjut Darmin kembali menerangkan, untuk Satgas Nasional nantinya juga mampu berfungsi sebagai penyampaian layanan, atau yang disebut clinic dan call center. Hal itu, biar lebih mudah terjalin dengan Satgas Leading Sector dan Satgas Pendukung.
"Semua Satgas ini akan mulai dibentuk dalam satu atau paling lama 2 ahad ke depan," pungkas Darmin.
Pembentukan Sistem Perizinan Terintegerasi
Selain pembentukan Satgas tersebut, Darmin mengatakan, pemerintah juga akan membentuk single subsmission system atau sistem IT untuk perizinan terintegrasi. Tujuannya, untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Darmin menjelaskan, dengan sistem ini maka investor mampu eksklusif mulai berinvestasi sambil menunggu izin definitif keluar. Hal itu mampu dilakukan asalkan investor memang mengikuti ketentuan yang memang sudah ditetapkan.
"April 2018 kami akan punya single submission. Akan ada satu gedung, investo datang ke situ teken (investasi), hari itu juga beliau sudah akibat walaupun belum keluar izinnya secara defenitif. Kemudian (investor mampu mulai) membeli tanah dan bangun, atau lainnya di seluruh wilayah RI. Kaprikornus enggak perlu lagi nunggu izin dulu gres berusaha," terangnya.
Dalam menjalankan sistem ini, terang Darmin, nantinya pemerintah akan menyediakan satu sentra atau gedung yang dikhususkan untuk melayani perizinan tersebut.
"Sistem ini juga mencakup PTSP. PTSP akan masuk juga ke dalamnya. PTSP kan hanya bab awal dari orang mau berusaha. Izin yang beliau peroleh, izin persetujuan investasi, NPWP, nama perusahaan, nomor impor ekspor. Ini nanti terus hingga perizinan dari setiap sektor dimana orang mau berusaha. Semua akan disatukan dan akan ditempatkan di satu gedung," pungkasnya. Sumber detik.com