Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melaksanakan evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan di perbankan. Hasilnya LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan 25 basis point (bps) untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dengan keputusan tersebut, maka tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank umum sebesar 5,75% dan di BPR sebesar 8,25%. Tingkat bunga tersebut berlaku untuk periode 3 November 2017 hingga dengan 15 Januari 2018.
"Sementara untuk tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta abnormal masih tetap di 0,75%," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (2/10/2017).
Halim menjelaskan, keputusan itu diambil dengan melihat kondisi ekonomi makro yang terjadi dikala ini. Apalagi kemarin BPS mengumumkan tingkat inflasi di September 2017 yang masih terjaga sebesar 0,13%.
"Sehingga inflasi year to date hingga Oktober 2,87% dan ini masih cukup masuk dalam batas aman dari target inflasi BI. Kita juga melihat inflasi menurun berikan ruang cukup bagi otoritas keuangan melaksanakan pinjaman stimulus lebih lanjut," imbuhnya.
Selain itu LPS juga melihat adanya penurunan suku bunga simpanan bank benchmark LPS. Pihaknya juga mencatat terjadi penurunan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) pada hampir semua tenor.
"Sampai Oktober JIBOR turun 23,44 bps," tambahnya.
Sementara untuk suku bunga deposito atau special rate juga turun dihampir semua kelompok bank umum acara usaha (BUKU). Untuk bank BUKU IV turun 77 bps, BUKU I turun 25 bps, BUKU III turun 23 bps dan BUKU II turun 10 bps.
"Dengan mempertimbangkan itu pada maka LPS memutuskan turunkan suku bunga penjaminan," tukasnya.
Halim menegaskan, kalau suku bunga simpanan yang dijanjikan bank kepada nasabahnya melebihi tingkat bunga penjaminan tersebut maka simpanan nasabah tidak dijamin. Untuk itu perbankan harus memberikan informasi tingkat bunga penjaminan dikala ini kepada para nasabahnya. Sumber detik.com