Kumpulan Peluang Usaha Rumahan | Bisnis Rumahan | Contoh Proposal Usaha | Cara Budidaya | Info Bisnis Lainya

Bakal Kena PHK, Pekerja Tol Mengadu ke Ketua MPR

Bakal Kena PHK, Pekerja Tol Mengadu ke Ketua MPRKetua MPR Zulkifli Hasan dan pekerja tol (Dok. MPR)

Jakarta - 20 Ribu lebih pekerja tol terancam mendapatkan pemutusan kekerabatan kerja (PHK) jawaban kebijakan kartu tol non tunai. Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia ini mengadu ke Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Menurut Presiden ASPEK Mirah Sumirat mereka memilih mendatangi MPR alasannya yaitu dianggap paling representatif dan masih terjaga netralitasnya.

"Kami mengikuti acara Pak Zul ketemu rakyat dan rasanya pas aspirasi ini disampaikan ke MPR. Ada nasib 20 ribu pekerja tol yang gelisah alasannya yaitu bahaya PHK," kata Mirah usai bertemu Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Mirah mengaku akan memberikan sikap Zulkifli ini kepada pekerja tol yang menunggu kepastian akan nasib mereka.

"Terima kasih atas kesediaan Pak Zul memperjuangkan aspirasi pekerja tol. Kami optimistis setelah pertemuan ini pekerja mendapat solusi terbaik," kata Mirah.


Menanggapi aspirasi pekerja tol, Zulkifli meminta Jasa Marga untuk menghindari kebijakan PHK karyawan. Ia menegaskan bersedia menjadi penyambung aspirasi antara pekerja tol dengan Jasa Marga.

"Saya minta Jasa Marga hindari kebijakan PHK karyawan. Kemajuan teknologi itu kebutuhan tapi jangan mengorbankan kemanusiaan," kata Zulkifli dalam keterangan tertulis dari MPR, hari ini.

Ia juga meminta Jasa Marga untuk membuka kesempatan bagi pekerja tol untuk berkiprah di sektor yang dikelola perusahaan maupun anak perusahaan. Sebab pekerja tol memiliki keluarga sehingga ada beban yang ditanggung setiap hari.

"Kebijakan Gerbang Tol Otomatis (GTO) kan sudah direncananakan lama. Seharusnya solusi sudah disiapkan," ucap Ketua Umum PAN ini.

Sumber detik.com
Bakal Kena PHK, Pekerja Tol Mengadu ke Ketua MPR Rating: 4.5 Diposkan Oleh: eko
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :