Jakarta - Produk kerajinan UKM merupakan salah satu aset penting yang sebaiknya didaftarkan hak cipta, sehingga mampu melindungi pelaku usaha dari upaya penjiplakan
Terkait dengan hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) mengadakan pekan raya pasar inovasi dan kreatif. Selain itu juga ada permohonan gratis bagi pendaftaran hak cipta UKM.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Fasilitasi HKI, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Bekraf, Wahyu Jati Pramanto. Ia memaparkan bahwa selama agenda berlangsungnya program, yakni dari tanggal 31 Oktober-2 November 2017 sudah sekitar 120 pelaku usaha yang melaksanakan permohonan.
Produk UKM Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance |
"Sejauh ini sudah hampir 120 orang yang melaksanakan registrasi untuk mendaftar," kata Wahyu ketika berbincang dengan detikFinance di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Kamis (2/10/2017).
Lebih lanjut, ia menjelaskan ketika pelaku usaha sudah mendaftarkan hak ciptanya maka manfaat yang mampu diterima yaitu akta Hak atas kekayaan intelektual (HKI). Di mana akta tersebut dapat meningkatkan nilai dari sebuah produk.
"Manfaat produk mereka didaftarkan HKI mendapat akta HKI. Tentu diharapkan produknya nanti mendapat nilai lebih sehingga membantu ekonomi masyarakat juga," jelasnya.
Produk UKM Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance |
Wahyu menjelaskan ketika UKM atau pelaku usaha tidak mendaftarkan produknya maka mampu berisiko produk ditiru oleh orang lain. Sehingga merugikan sang pelaku usaha.
"UKM enggak didaftarin ke sini jadinya tentu sangat berpotensi ditiru orang lain produknya. Artinya nama yang sudah terkenal di pasaran mampu dimanfaatkan dengan mendaftarkan HKInya. Selain itu secara hukum orang memegang akta tersebut memiliki kekuatan hukum," terangnya.
Produk UKM Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance |
"Hari ini banyak yang mendaftarkan yaitu permohonan merek. Ya mungkin alasannya yaitu pelaku UKM dari banyak sekali sektor dan di Indonesia banyak produk sejenis jadi diharapkan pembedaan produk satu dengan yang lain yaitu dengan tanda, logo itu yang namanya merek," tuturnya.
Sementara itu, untuk waktu permohonan hingga keluarnya akta HKI membutuhkan waktu selama 8 bulan. Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan perundang-undangan. Sumber detik.com