Jakarta - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani perjanjian sewa aktiva kilang dengan PT Perta Arun Gas (PAG). Adapun kontrak yang dimaksud ialah memberikan hak sewa Liquified Natural Gas (LNG) Arun, Aceh kepada PAG dengan masa konsesi 15 tahun.
Direktur LMAN, Rahayu Puspasari, mengatakan langkah ini merupakan salah satu program pemerintah guna mendukung revitalisasi industri, dan memenuhi kebutuhan energi nasional khususnya untuk wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
LNG Arun sendiri merupakan salah satu di antara aset yang akan dioptimalisasi oleh LMAN. Nantinya, ada beberapa aset di industri minyak dan gas juga yang akan dimanfaatkan oleh LMAN, terutama di sektor hulu.
"Nanti akan ada catatan, barang milik negara yang diserahkan kepada LMAN. Sekarang yang sudah itu LNG Bontang," kata Rahayu di dalam sambutannya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Kilang LNG Arun merupakan barang milik negara yang berasal dari aset PT Pertamina (Persero) yang diserahkan pengelolaannya kepada LMAN. Kawasan ini memiliki dua bagian yang terdiri dari area plant site dan community.
Area plant site merupakan aset pemrosesan LNG yang secara garis besar terdiri dari fasilitas dan peralatan kilang yang saat ini sudah berumur dan sebagian dalam keadaan rusak. PAG dalam proses bisnisnya menggunakan fasilitas dan peralatan, antara lain tangki LNG, pipeline, berth, dengan sarana marine, power generator, dan gedung kantor. Area community, PAG menggunakan sebagian bangunan berupa gedung, rumah dan guest house untuk keperluan karyawannya.
Sementara itu, Presiden Direktur PAG Isro Mukhidin mengatakan, PAG akan terlebih dahulu melakukan penambahan dan perbaikan peralatan guna meningkatkan kehandalan operasional fasilitas yang disewa dengan tujuan meningkatkan kegiatan usaha.
"Penandatanganan perjanjian sewa ini diharapkan menjadi role model sebuah perjanjian, sebagai wujud sinergi antara pemerintah dengan pihak swasta untuk program ketahanan energi," jelasnya.
Adapun, perjanjian sewa ini diawali dengan ditemukannya potensi gas pertama di Desa Arun, Lhoksumawe, hingga pengapalan terakhir yang dilakukan PT Arun NGL. Setelah dilakukan 4269 kali pengapalan selama kurun waktu 1978 sampai dengan 2014, Arun NGL dinyatakan berhenti beroperasi.
Pemerintah pun selaku regulator ingin memastikan keberlangsungan bisnis di kawasan LNG Arun dan mengambil kebijakan dengan menunjuk PT PAG untuk menghidupkan kembali bisnis kilang di LNG Arun Lhoksumawe.