Jakarta - Produk merupakan aset berharga dari sang pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Nah, untuk itu penting dilakukannya pendaftaran hak cipta untuk melindungi aset tersebut.
Berkaitan dengan hal ini, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memiliki jadwal di mana pendaftaran hak cipta dan hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dilakukan tanpa pungutan biaya alias gratis.
"Setiap pendaftaran yang difasilitasi Bekraf selalu gratis," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Fasilitasi HKI, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf, Wahyu Jati Pramanto, kepada detikFinance, Kamis (2/10/2017).
Ia memaparkan pendaftaran gratis tersebut merupakan salah satu jadwal yang diberikan khusus kepada UMKM. Ditargetkan tahun ini ada 1.650 permohonan. Sedangkan untuk tahun depan, yaitu 2.500 permohonan.
Sederhanannya, Bekraf menawarkan kemudahan kemudahan kepada pelaku usaha UMKM untuk mendaftarkan hak cipta dan HKI produknya. Namun, semua proses tersebut pada dasarnya tetap dilaksanakan oleh DJKI.
Lantas, bagaimana caranya pelaku UKM mampu mendaftar hak cipta di Bekraf? pelaku usaha UMKM cukup datang pribadi ke BEKRAF dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), etiket merek dan surat pernyataan dari UMKM terkait menyerupai Dinas Koperasi dan UMKM.
"Itu saja syaratnya. Syarat lainnya menyerupai kecukupan modal, lama usaha dan minimal omzet tidak perlu," jelas Wahyu.
Gimana? Berminat mendaftarkan UKM Anda? Sumber detik.com