Jakarta - Belakangan ini ramai pemberitaan soal kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Alasannya, sebab di dalam hotel Alexis dianggap terjadi praktik asusila.
Penolakan terhadap permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Cek Video 20Detik: Alexis Ditutup Bikin Galau
Pihak Alexis mengklaim tak pernah ditemukan pelanggaran narkoba atau asusila di hotel atau griya pijat mereka. Menurut mereka, urusan perizinan telah dilakukan sesuai dengan peraturan.
Anies menegaskan punya bukti berpengaruh sebagai dasar penutupan Alexis. Dia berkomitmen mengambil langkah tegas terhadap praktik-praktik hiburan malam yang menyalahi aturan. Apalagi kalau menyangkut prostitusi.
Menarik memang membahas bisnis hiburan di kota metropolitan menyerupai Jakarta.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija), Erick Halauwet, memperkirakan ketika ini terdapat sekitar puluhan hiburan malam besar sejenis panti pijat Alexis di Jakarta.
"Tempat hiburan malam ada 82, macam-macam. Kalau yang di hotel bintang itu banyak, yang di luar hotel, yang bangkit sendiri ada sekitar 14-15, itu griya pijat," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Klik Video 20Detik: Alexis Bayar Pajak Rp 30 M
Namun kata Erick, jumlah tersebut gres perkiraan. Dia tak mengetahui dengan detil berapa jumlah tempat hiburan sekelas Alexis yang ada di Jakarta.
"Itu yang di hotel-hotel bintang. Tapi itu perkiraan saya. Makara kalau 82 tambah 15 sekitar 97 lah, kurang lebih. Tapi itu perkiraan saya," kata Erick.
Namun kalau dilihat secara keseluruhan, kata Erick, ketika ini terdapat sekitar 4.000 tempat hiburan di Jakarta. Adapun tempat-tempat hiburan yang dimaksud mulai dari bilyard, griya pijat, spa, diskotek, sampai karaoke.
Sementara, terkait dengan penyetopan izin Alexis, Erick mengaku cukup kecewa atas tindakan Pemprov yang cukup mendadak. Padahal, seharusnya Pemprov mampu melaksanakan pengecekan terlebih dahulu sebelum melaksanakan penyetopan izin.
"Kami sesalkan tindakan Pak Gubernur yang tanpa penyelidikan, teguran, eksklusif tidak diperpanjang izinnya. Kita maunya kan dibina bukan dibinasakan," ujarnya.
Bisnis hiburan ini tentu menunjukkan pemasukan kepada pendapatan pemerintah provinsi, dan berkontribusi ke pendapatan asli tempat (PAD).
Erick mengatakan, tempat hiburan menunjukkan kontribusi pajak yang cukup besar kepada Pemerintah Daerah. Di Jakarta, pajak yang dihimpun dari tempat-tempat hiburan itu hampir mencapai Rp 4 triliun.
"Pajak dari bisnis hiburan di Jakarta hampir Rp 4 triliun itu pajaknya," katanya.
Sedangkan untuk Alexis sendiri, Erick memperkirakan berkontribusi menyumbang pajak ke tempat sekitar Rp 4 miliar per tahun.
"Besarlah kontribusinya. Sekitar Rp 4 miliar untuk Alexis doang kalau tidak salah. Rp 4 miliar itu biaya setor pajaknya per tahun. Gede kan itu, hiburan kan paling besar pajaknya 35%" kata Erick.
Dengan ditutupnya Hotel dan Griya Pijat Alexis tersebut, kata Erick, maka Pemprov mengalami kerugian yang cukup besar atas PAD-nya.
"Ya terang lah, rugi pasti. Namanya kita cari win-win solution semoga semua enak," pungkasnya.
Namun, sebelumnya pihak Alexis mengklaim memiliki kontribusi besar bagi pendapatan pajak DKI Jakarta. Per tahun, setoran pajak Alexis diklaim sebesar Rp 30 miliar.
"Kalau tidak salah Rp 30 miliar per tahun," kata Legal & Corporate Affairs Alexis Group Lina Novita dalam jumpa pers di Hotel Alexis.
Cek Video 20Detik: Kata Pihak Manajemen Soal Penutupan Alexis
Sumber detik.com