Jakarta - Pemerintah akan mengenakan bea masuk untuk barang impor tak berwujud atau intangible goods seperti software, e-book, musik dan lainnya yang diperdagangkan secara online. Indonesia yang diwakili oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita telah menegaskan hal ini dalam pertemuan World Trade Organization (WTO) di Argentina.
"Hasilnya, disepakati bea masuk yang tidak dikenakan biaya hanya transmisinya saja. Tetapi barangnya apapun yang diperdagangkan melalui e-commerce silakan dikenakan bea masuk," kata Enggar dalam pertemuan di Kementerian Perdagangan, Rabu (20/12/2017).
Ia menjelaskan, penegasan tersebut dilakukan agar menciptakan persaingan yang adil antara antara pelaku usaha bisnis konvensional dengan bisnis digital. Pasalnya ia menilai pelaku usaha bisnis konvensional sulit bersaing dengan pelaku bisnis digital.
"Tanpa pengenaan bea masuk dan pajak, perkembangan e-commerce yang demikian pesat dapat membuat backlog antara vusnis konvensional dan bisnis e-commerce. Agar juga level of playing field sama antar perdagangan," sambungnya.
Lebih lanjut, Enggar mengatakan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara yang tidak setuju atas pembebasan bea masuk sesuai aturan WTO. Terkait hal ini, Enggar melanjutkan bahwa WTO akan mempertimbangkan keputusan Indonesia.
Namun Indonesia tetap akan menerapkan keputusan ini. Sebab menurutnya Indonesia memiliki hak dalam menerapkan keputusan tersebut.
"Usulan pengenaan itu akan dipertimbangkan untuk dibahas lagi. Tapi kalau mau ditetapkan, Indonesia akan tetap mengenakannya karena ada hak," pungkasnya.