Jakarta - Pemerintah terus berupaya untuk mempermudah perizinan investasi di dalam negeri. Salah satu langkahnya ialah dengan menyiapkan satuan peran (Satgas) percepatan izin usaha.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengungkapkan Kementerian Keuangan juga mempunyai peran dalam Satgas yang berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut.
Adapun, Kementerian Keuangan akan bertugas menawarkan insentif ataupun kebijakan fiskal lainnya terkait dengan akomodasi berusaha.
"Nanti ada di bawah Menteri Koordinator Perekonomian, ada menteri yang lain termasuk Menteri Keuangan. Menteri Keuangan lebih banyak kepada ada dukungan insentif fiskal, pajak bea masuk dan sebagainya," katanya usai rapat Satgas percepatan berusaha di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Dengan pembentukan Satgas tersebut, kata Mardiasmo, maka koordinasi antara setiap kementerian/lembaga, baik di sentra maupun tempat menjadi lebih lancar. Dengan demikian, maka peringkat akomodasi berusaha di Indonesia juga ikut meningkat.
"Sehingga nanti di tahun 2018, nanti ada satu single submission itu ada dari sentra ada dari tempat jadi satu ke satuan. Kaprikornus itu mampu di tracking nanti. Misalkan pengeluaran izin hingga di mana, kementerian yang mana itu semua ada di situ," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait perbaikan dan percepatan pengurusan izin investasi di dalam negeri. Langkah selanjutnya yaitu dengan menyiapkan fatwa bagi satuan peran (Satgas) percepatan izin usaha.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
"Ya saya melapor banyak hal terkait dengan pekerjaan yang tadinya sudah di setujui Presiden, ini perkembangannya pertama ini mengenai percepatan perizinan berusaha. Yang paket 16 yang gres itu. Perpresnya sudah keluar ini nomor 91, kemudian kita sudah menyiapkan fatwa untuk membentuk satgas untuk apa saja yang harus dilakukan," kata Darmin.
Kena sanksi
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menambahkan Presiden Joko Widodo menargetkan mampu menyelesaikan pembentukan satgas dan sistem perizinan berusaha terintegrasi pada April 2018 mendatang.
"Jadi perizinan berusaha dengan single submission harus diwujudkan segera," jelasnya.
Menurut Yasonna, dikala ini sejumlah perizinan berusaha masih banyak yang terhambat di daerah. Nantinya, bila masih ada tempat yang menyulitkan perizinan berusaha, maka Satgas akan menawarkan sanksi.
"Kami khawatirkan tempat kan banyak yang masih belum, kami saran sistem reward dan punishment akan diterapkan, Daerah yang tidak comply, insentif akan dipotong, nanti Menteri Keuangan yang akan potong. Kaprikornus jikalau enggak nanti di tempat masih macet-macet terus," terangnya.
Dengan demikian, maka perizinan berusaha bakal menjadi lebih mudah, khususnya di daerah.
"Kan tempat masih banyak persoalan, bahkan ada izin yang bertahun-tahun tak selesai," pungkasnya. Sumber detik.com